Pemilihan Rektor Universitas Borneo Tarakan Periode 2025-2029
Sehubungan dengan pelaksanaan Pemilihan Rektor Universitas Borneo Tarakan Periode 2025-2029, bersama ini kami sampaikan dengan hormat informasi tentang Pemilihan Rektor Universitas Borneo Tarakan. Untuk medukung kelancaran pelaksanaan kegiatan tersebut. Adapun persyaratan dan jadwal Pemilihan Rektor Universitas Borneo Tarakan dapat dilihat sebagaimana terlampir.
Universitas Borneo Tarakan mengundang putra-putri terbaik bangsa untuk ikut serta dalam membangun pendidikan Indonesia khusunya di daerah perbatasan dengan mencalonkan diri sebagai Rektor Universitas Borneo Tarakan tahun 2025-2029.
Pendaftaran dilaksanakan pada :
Tanggal
1 – 14 Oktober 2024
Tempat
Sekretariat Panitia Pemilihan Rektor Universitas Borneo Tarakan Jl. Amal Lama Nomor 1 Tarakan
(Contact Person Etty :08125846550 dan Arifin : 0812 5253 2257)
JADWAL KEGIATAN
No | Kegiatan | Waktu Pelaksanaan |
1 | Pengumuman pendaftaran bakal calon Rektor | 1 Oktober 2024 |
2 | Pendaftaran bakal calon Rektor | 1 – 14 Oktober 2024 |
3 | Verifikasi dan seleksi administrasi oleh panitia | 1 – 20 Oktober 2024 |
4 | Penetapan bakal calon Rektor oleh Senat | 21 – 22 Oktober 2024 |
5 | Penyerahan bahan visi, misi dan program kerja | 23 – 29 Oktober 2024 |
6 | Penyampaian dan pembahasan visi, misi dan program kerja | 4 – 6 November 2024 |
7 | Pemilihan 3 calon Rektor melalui pemungutan suara | 4 – 6 November 2024 |
8 | Penetapan Peringkat Calon Rektor 1,2,3 | 4 – 6 November 2024 |
9 | Penyampaian hasil penyaringan ke Menteri | 11-13 November 2024 |
10 | Rapat Senat pemungutan dan perhitungan suara | 16 – 20 Desember 2024 |
11 | Penyampaian hasil pemilihan | 30 Desember 2024 |
PERSYARATAN
- Pegawai negeri sipil yang memiliki pengalaman jabatan sebagai dosen dengan jenjang akademik paling rendah Lektor Kepala;
- Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat;
- Memiliki pengalaman manajerial :
- Paling rendah sebagai ketua jurusan atau sebutan lain yang setara, atau ketua lembaga paling singkat 2 (dua) tahun di Perguruan Tinggi Negeri; atau
- Paling rendah sebagai pejabat eselon II.a di lingkungan instansi pemerintah.
- Bersedia dicalonkan menjadi Rektor yang dinyatakan secara tertulis;
- Sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba yang dinyatakan secara tertulis oleh dokter pemerintah yang berwenang;
- Setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
- Tidak sedang menjalani tugas belajar atau ijin belajar lebih dari 6 (enam) bulan dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi yang dinyatakan secara tertulis;
- Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
- Tidak pernah dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana paling rendah pidana kurungan;
- Berpendidikan Doktor (S3);
- Tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
- telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
- Bersedia mengutamakan kepentingan Universitas, di atas kepentingan pribadi, seseorang atau golongan yang dinyatakan dengan pakta integritas;
- Borang kesediaan sebagai bakal calon Rektor dapat diunduh melalui website Universitas Borneo Tarakan https://www.ubt-borang-kesediaan.ac.id
Panitia Pelaksana Pemilihan Rektor Universitas Borneo Tarakan periode 2025 – 2029