Layanan lain

Layanan Pensiun Janda/Duda

Definisi

Layanan Pensiun Janda/Duda adalah layanan yang diberikan kepada Janda/Duda pegawai Institut Seni Indonesia Surakarta yang tidak berkerja lagi disebabkan meninggal dunia dan ahli waris (Suami/istri) mendapatkan penghargaan berupa pensiun Janda/Duda .

Dasar hukum

  1. UU No. 11 Tahun 1969 Tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda pegawai
  2. UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
  3. PP No. 32 Tahun 1979 jo. PP No. 1 Tahun 1994 Tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
  4. PP No. 37 Tahun 2014 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya

PROSEDUR OPERASI STANDAR

  1. Petugas memberikan rincian persyaratan administrasi pengusulan pensiun janda/duda kepada ahli waris;
  2. Ahli waris menyerahkan semua persyaratan administrasi kepada petugas subbagian Kepegawaian dan Tata Laksana (Bpk. Syaiful);
  3. Memverifikasi dokuman persyaratan usulan pensiunan janda/duda;
  4. Membuat surat pengantar usul pensiun janda/duda;
  5. Mengirimkan usul pensiun janda/duda ke Biro SDM Ristek Dikti;
  6. Biro SDM Ristek Dikti mengirimkan usul penerbitan SK Pensiun ke BKN Jakarta;
  7. Penyerahan SK Kepada ahli waris pegawai yang meninggal;
  8. Memproses SK Pensiun ke Subbagian Keuangan untuk diproses lebih lanjut.

Persyaratan Administrasi

  1. Fotocopy Surat/Buku Nikah (legalisir) 5 lembar
  2. Fotocopy Akte Kelahiran Anak (anak yang tertunjang & adik-adiknya, legalisir) 5 lembar
  3. Fotocopy Surat Keterangan Kematian (legalisir Lurah & Camat) 10 lembar
  4. Fotocopy Kartu NPWP (istri)  2 lembar
  5. Fotocopy KTP almarhum 2 lembar 
  6. Fotocopy KTP Istri  2 lembar
  7. Fotocopy Kartu Keluarga  2 lembar
  8. Fotocopy Surat Keterangan Masih Kuliah (anak yang masih kuliah, 1 asli fotocopy legalisir)
  9. Fotocopy Buku Rekening Bank (BPD / BRI / BTPN) 1 lembar
  10. Pas photo uk. 4 x 6 cm hitam putih (Istri) 7 lembar
  11. Pas photo uk. 3 x4 cm hitam putih (istri) 2 lembar
  12. Fotocopy Karis/Karsu 2 lembar
  13. Fotocopy SK CPNS (almarhum) 1 lembar
  14. Fotocopy SK PNS (almarhum) 1 lembar
  15. Fotocopy Kartu/Lembar Peserta Taspen 1 lembar
  16. Fotocopy Kartu Pegawai (Karpeg) almarhum 1 lembar
  17. Fotocopy SK Pangkat Terakhir (almarhum) 1 Lembar
  18. Fotocopy SK KGB Terakhir (almarhum) 1 Lembar
  19. Fotocopy DP3 Terakhir (almarhum) 1 lembar
  20. Daftar Susunan Keluarga 1 lembar
  21. Surat Pernyataan Tidak Pernah Menerima Hukuman Disiplin Pegawai (almarhum)1 lembar