Penerimaan CPNS dan PPPK
Definisi
PENERIMAAN CPNS DAN PPPK adalah prosedur mencari, menemukan, mengajak dan menetapkan sejumlah orang dari dalam maupun dari luar sebagai calon pegawai negeri sipil dan PPPK dengan karakteristik tertentu seperti yang telah ditetapkan dalam perencanaan sumber daya manusia
Dasar hukum
- UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara;
- PP no. 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS;
- PP No. 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK;
- Permenpan RB Nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/formasi PNS dalam seleksi CPNS tahun 2018.
- Perka BKN nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil
PROSEDUR OPERASI STANDAR
- Penentuan Formasi CPNS dari Menpan RB dan Biro SDM Kemristek Dikti;
- Pengumuman Formasi dan Penerimaan CPNS dan PPPK dari Kementerian Ristek Dikti;
- Pengumuman Penerimaan di Web Politeknik Negeri Jember;
- Proses Pendaftaran Peserta Seleksi CPNS dan PPPK;
- Verifikasi Berkas Pelamar;
- Pengumuman Kelulusan Berkas Pelamar;
- Tes Kompetensi Dasar Pelamar CPNS dan PPPK;
- Pengumuman Kelulusan Tes Kompetensi Dasar;
- Tes Kompetensi Bidang Pelamar CPNS dan PPPK;
- Pengumuman Kelulusan Peserta seleksi CPNS dan PPPK;
- Pemberkasan dokumen usul penerbitan SK CPNS dan PPPK.
- Proses seleksi CPNS dan PPPK dilaksanakan selama 3 d.d 4 bulan sesuai dengan petunjuk teknis proses penerimaan dari Kementrian Ristek Dikti