Layanan Jaminan Kesehatan Pegawai
Definisi
Layanan Jaminan Kesehatan Pegawai adalah layanan kepegawaian terkait jaminan kesehatan bagi PNS melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Dasar hukum
- Undang – Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Undang-Undang No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
- Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor SE-07/Men/1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah dan Pendapatan Non Upah
- Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1977 tentang Penggajian PNS
PROSEDUR OPERASI STANDAR
- Memverifikasi persyaratan pengajuan Kartu BPJS
- Melegalisafi berkas-berkas persyaratan pengajuan BPJS
- Pengajuan / Pembuatan Kartu BPJS
Persyaratan Administrasi
- SK. CPNS;
- SK. PNS;
- Daftar gaji CPNS/PNS;
- FC, KP4;
- Surat Nikah;
- Akte Anak;
- Kartu Keluarga
- Semua Berkas rangkap 1 dan disahkan oleh pejabat yang berwenang.