Layanan lain

Layanan Jaminan Kesehatan Pegawai

Definisi

Layanan Jaminan Kesehatan Pegawai adalah layanan kepegawaian terkait jaminan kesehatan bagi PNS melalui  Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Dasar hukum

  1. Undang – Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  2. Undang-Undang No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
  3. Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor SE-07/Men/1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah dan Pendapatan Non Upah
  4. Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1977 tentang Penggajian PNS

PROSEDUR OPERASI STANDAR

  1. Memverifikasi persyaratan pengajuan Kartu BPJS
  2. Melegalisafi berkas-berkas persyaratan pengajuan BPJS
  3. Pengajuan / Pembuatan Kartu BPJS

Persyaratan Administrasi

  1. SK. CPNS;
  2. SK. PNS;
  3. Daftar gaji CPNS/PNS;
  4. FC, KP4;
  5. Surat Nikah;
  6. Akte Anak;
  7. Kartu Keluarga
  8. Semua Berkas rangkap 1 dan disahkan oleh pejabat yang berwenang.