Prosedur Kenaikan Pangkat/Jabatan Dosen
Definisi
Kenaikan Pangkat dan Jabatan Dosen adalah layanan kepegawaian terkait kenaikan pangkat dan jabatan dosen yang merupakan bentuk pemberian penghargaan pemerintah atas prestasi kerja yang dicapai oleh Dosen
Dasar Hukum
- UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
- PP No. 37 Tahun 2009 tentang Dosen.
- UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
- Permenpan RB No. 17 Tahun 2013 (No. 46 Tahun 2013) tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya.
- PB Mendikbud dan Kepala BKN No. 4/VIII/PB/2014 dan No. Tahun 2014 tentang Ketentuan Pelaksanaan Jabatan fungsional Dosen dan Angka Kreditnya.
- Permendibud No. 92 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen.
- Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Pangkat/ Jabatan Akademik Dosen
- PERMENPANRB 17-2013 tgl 15 Maret 2013 dan REVISINYA 46 -2013 tgl 27 Desember 2013
- PERATURAN BERSAMA MENDIKBUD DAN Ka BKN NO 4 dan 24 tanggal 12 Agustus 2014
- PERMENDIKBUD No 92 -2014 TGL 17 September 2014
- PERATURAN DIRJEN DIKTI PEDOMAN OPERASIONAL Desember 2014
- PEDOMAN OPERASIONAL PAK 2019_MULAI BERLAKU APRIL 2019
Prosedur Operasi Standar
- Dosen memberikan berkas Tri Dharma perguruan Tinggi yang sudah dihitung nilai Angka Kreditnya dan Surat Pengajuan Usulan Kenaikan Pangkat/Jabatan yang ditujukan kepada Direktur dan diserahkan kepada Sub Bagian Kepegawaian.
- Sub bagian Kepegawaian merekap dan memproses seluruh usulan dosen yang mengajukan kenaikan pangkat/jabatan untuk direview ulang kelengkapan berkas-berkasnya sebelum diajukan ke Senat.
- Senat melakukan Rapat Senat Kenaikan pangkat dan Jabatan pegawai dan memberikan hasil berupa:
- Berita acara hasil Kenaikan Pangkat dan Jabatan
- mengajukan 2 nama peer review untuk Pengujian Penelitian masing-masing dosen.
- Senat memberikan Berita Acara Hasil Kenaikan Pangkat dan Jabatan diserahkan ke Sub Bagian Kepegawaian.
- Peer Review yang telah ditunjuk melakukan Uji Penelitian kepada dosen yang bersangkutan dan menyerahkan hasil Pengujian Penelitian dosen yang bersangkutan ke Sub Bagian Kepegawaian.
- Sub Bagian Kepegawaian menyerahkan hasil penilaian Pengujian Penelitian dari peer review ke tim PAK.
- Tim PAK memproses nilai Angka Kredit dosen yang bersangkutan dan mengirimkan hasil penilaian Angka Kredit ke Sub Bagian Kepegawaian.
- Sub Bagian Kepegawaian menerima berkas hasil penilaian dari tim PAK
- Apabila hasil Angka Kredit tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan, maka dosen yang bersangkutan harus melengkapi berkas-berkas penelitian tersebut terlebih dahulu
- Jika Angka Kredit yang dinilai oleh tim PAK memenuhi syarat maka Sub Bagian Kepegawaian membuatkan Surat Penetapan Angka Kredit dan SK Kenaikan Pangkat/Jabatan dosen yang bersangkutan
Berkas Administrasi
- Fotocopy Kartu Pegawai yang disahkan oleh pyb ( Rangkap 2 )
- Fotocopy SK.Jabatan terakhir yang disahkan oleh pyb ( Rangkap 2 )
- Fotocopy SK Pangkat terakhir yang disahkan oleh pyb ( Rangkap 2 )
- Fotocopy SKP dua tahun terakhir yang disahkan leh pyb ( Rangkap 2 )
- Fotocopy Ijazah (S2/S3) yang disahkan oleh pyb ( Rangkap 2 )
- Form reviewer hasil karya ilmih sebanyak jumlah karya ilmiah ( Rangkap 2 )
- Daftar Usul Penetapan Angka Kredit yang telah ditandatangani oleh ybs dan atasan langsung ( Rangkap 2 )
- Surat Pernyataan Melaksanakan Kegiatan Pendidikan dan pengajaran dengan data pendukung ( Rangkap 2 )
- Surat Pernyataan Melaksanakan Kegiatan Penelitian beserta data pendukung ( Rangkap 2 )
- Surat Pernyataan Melaksanakan Kegiatan Pengabdian beserta data pendukung ( Rangkap 2 )
- Surat Pernyataan Melaksanakan Kegiatan Penunjang beserta data pendukung ( Rangkap 2 )
- Fotocopy Penetapan Angka Kredit Terakhir ( Rangkap 2 )
- Surat Pengajuan Usulan Kenaikan Pangkat/Jabatan ditujukan kepada Rektor