Layanan lain

Pengambilan Sumpah/Janji PNS

Definisi

Pengangkatan PNS adalah layanan kepegawaian bagi CPNS setelah mengikuti Diklat Dasar dan diangkat menjadi PNS, sebelum melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsinya sesuai dengan pasal 33 PP 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Dasar hukum

PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil

PROSEDUR OPERASI STANDAR

  1. Mempersiapkan syarat-syarat untuk pemrosesan keputusan pengangkatan PNS,
  2. Membuat konsep surat keputusan pengangkatan PNS,
  3. Memverifikasi dan memvalidasi konsep surat keputusan pengangkatan PNS,
  4. Menerbitkan dan mendistribusikan surat keputusan pengangkatan PNS.

Persyaratan Administrasi

  1. Telah mengikuti Dilatsar
  2. Lulus pendidikan dan pelatihan,
  3. Sehat jasmani dan Rohani