Skip to content
Definisi
- Kenaikan Jabatan Fungsional Arsiparis adalah peningkatan jabatan fungsional arsiparis berkaitan dengan pelayanan fungsional arsiparis yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu dan dapat dilakukan dalam jangka waktu minimal 1 tahun dalam jabatan sebelumnya;
- Kenaikan Pangkat Fungsional adalah prosedur kenaikan Pangkat arsiparis setingkat lebih tinggi yang mengikuti dari perubahan jabatan seseorang dan dapat dilakukan dalam jangka waktu 2 tahun dalam pangkat sebelumnya.
Dasar hukum
- UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
- PP no. 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS
- PP No. 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK
- Kemenpan RB NOMOR : 09/KEP/M.PAN/2002 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis dan Angka Kreditnya
- Keputusan Kepala BKN nomor 24 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Arsiparis
- Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia nomor 4 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Tugasjabatan Fungsional Arsiparis
- Peraturan Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 48 tahun 2014 tentang jabatan Fungsional arsiparis
PROSEDUR OPERASI STANDAR
- Setiap Pegawai dengan Jabatan fungsional yang akan dinilai prestasi kerjanya wajib menyiapkan bahan penilaian yang dituangkan dalam Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) dan di setujui oleh Atasan Langusung;
- Kepala Unit mengirimkan usulan penilaian DUPAK kepada Direktur untuk dilakukan Penilaian oleh Tim PAK;
- Untuk Jabatan Pustakawan Pelaksana/II.C sd PLP Ahli Pembina Utama/IV.C dilakukan pemeriksaan dan menetapkan kelayakan bukti fisik Daftar Usul Penilaian Angka Kredit yang akan mengikuti penilaian PAK Pusat oleh Subbag. Kepegawaian dan Tata laksana;
- Mengusulkan Penilaian Dupak dan Penerbitan SK PAK ke Biro SDM Ristek Dikti Jakarta;
- Mengusulkan Penerbita SK Jabatan Fungsional dan Pangkat ke Biro SDM Ristek Dikti;
- Penyerahan SK Kepada pegawai;
- Penerbitan SK SPMT Jabatan oleh Direktur.
Persyaratan Administrasi
- DUPAK format sesuai terlampir;
- Laporan Kegiatan Mengumpulkan Data Untuk Persiapan Perencanaan Penyelenggaraan Perpustakaan;
- Laporan Kegiatanmengolah Data Untuk Persiapan Perencanaan Penyelenggaraan Perpustakaan;
- Panduan Pustaka (Pathfinder);
- Formulir Permohonan Konsultasi Kepustakawan Yang Bersifat Konsep Kepada Perorangan;
- Formulir Melakukan Layanan Referensi Cepat;
- Syarat Administrasi kepegawaian sebagai berikut :
- Foto Copy Ijasah dan Transkrip terakhir;
- Asli PAK/DUPAK;
- Foto Copy SK Pangkat Terakhir;
- Foto Copy SK Jabatan Terakhir;
- Foto Copy SKP Dua Tahun Terakhir dengan minimal penilain Baik;
- Foto Copy Kartu Pegawai;
- Foto Copy SK Konversi NIP;
- Foto Copy Analisa Jabatan dan Peta Jabatan Politeknik Negeri Jember.
- Masing-masing Dokumen poin 1 s.d 6 harus disertai bukti fisik dan disahkan oleh atasan langsung sebanyak 2 Berkas;
- Poin 7 di lengkapi masing-masing sebanyak 3 lembar.
Persyaratan Administrasi Pengangkatan Pertama/Inpassing
- Tersedia formasi untuk Jabatan Fungsional Arsiparis Kategori Ketrampilan dan Keahlian;
- Berijazah Sarjana (D.III, S1/D.IV ) bidang kearsipan atau bidang ilmu lain yang ditentukan oleh instansi pembina;
- PNS yang berijazah D.III S1/D.IV bidang ilmu lain wajib mengikuti dan lulus Pendidikan dan Pelatihan Fungsional;
- Pangkat paling rendah Pengatur Tk. I II.c (untuk Jenjang Terampil), Penata Muda, golongan ruang III/a (untuk jenjang Keahlian);
- Memiliki pengalaman di bidang kearsipan paling kurang 2 (dua) tahun;
- Nilai kinerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
- Usia paling tinggi 3 (tiga) tahun sebelum batas usia pensiun;
- PNS paling lama 1 (satu) tahun sejak diangkat dalam jabatan Arsiparis harus lulus sertifikasi kompetensi penjenjangan Jabatan Arsiparis;
- Syarat Administrasi kepegawaian sebagai berikut :
- Foto Copy Ijasah dan Transkrip terakhir;
- Foto Copy SK CPNS dan PNS;
- Foto Copy SK Pangkat Terakhir;
- Foto Copy SKP Dua Tahun Terakhir dengan minimal penilain Baik;
- Foto Copy Kartu Pegawai;
- Foto Copy SK Konversi NIP;
- Masing-masing sebanyak 3 lembar.