Layanan lain

Layanan Pengusulan Kartu Pegawai

Definisi

Layanan Pengusulan Kartu Pegawai adalah layanan kepegawaian untuk pembuatan kartu identitas serta diberikan kepada mereka yang telah berstatus menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) baik itu pegawai pusat ataupun pegawai daerah 

Dasar hukum

  1. PP No. 32 Tahun 1972 Tentang Badan Kepegawaian Negara
  2. Perka BKN No. 7 Tahun 2008 Tentang Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik
  3. Keputusan Kepala BAKN Nomor 066/Kep/1974 tanggal 10 Oktober 1974 tentang Kartu Pegawai Negeri Sipil
  4. SE Kepala BAKAN Nomor 01/SE/1975 tanggal 9 Januari 1975 tentang petunjuk penetapan, Penggunaan Nomor Induk PNS dan Kartu Pegawai.

PROSEDUR OPERASI STANDAR

  1. PNS Menyiapkan berkas kelengkapan usul Kartu Pegawai;
  2. Pemroses (kepegawaian) memverifikasi kelengkapan berkas-berkas usulKartu Pegawai;
  3. PPK membuat permohonan dari Instansi perihal usul Kartu Pegawai ke Biro SDM Kemristek Dikti.
  4. Biro SDM membuat permohonan dari kementerian perihal usul Kartu Pegawai ke BKN Jakarta;
  5. Penerbitan Kartu Pegawai oleh Badan Kepegawaian Negara;
  6. Penyampaian Kartu Pegawai ke PNS.

Persyaratan Administrasi

  1. Surat pengantar/usul permintaan Kartu Pegawai dari instansi/unit kerja Pegawai Negeri Sipil tempat dia bekerja;
  2. Fotokopi SK CPNS;
  3. Fotokopi SK PNS;
  4. Fotokopi Surat Tanda Lulus Diklat Pra Jabatan;
  5. Pas Foto Hitam Putih ukuran 2 x 3 cm sebanyak 3 lembar.
  • Berkas Usulan Rangkap 3 dan disahkan oleh pejabat yang berwenang