Layanan Pengusulan KARIS/KARSU
Definisi
Layanan Penerbitan Kartu Istri dan Kartu Suami adalah layanan kepegawaian untuk pembuatan Karis/ Karsu sebagai kartu identitas Isteri/Suami Pegawai Negeri Sipil Politeknik Negeri Jember serta berfungsi sebagai kelengkapan administrasi kepegawaian.
Dasar hukum
- UU No. 8 Tahun 1974 jo UU No. 43 Tahun 1999;
- Kep. Ka. BKN No. 115.a/KEP/1983 jo Kep. Ka. BKN No. 007/KEP/1988;
- PP No. 98 Tahun 2000 Jo. PP No. 11 Tahun 2002
PROSEDUR OPERASI STANDAR
- PNS Menyiapkan berkas kelengkapan usul karis/karsu;
- Pemroses (kepegawaian) memverifikasi kelengkapan berkas-berkas usul karis/karsu;
- PPK membuat permohonan dari Instansi perihal usul Karis/Karsu ke Biro SDM Kemristek Dikti.
- Biro SDM membuat permohonan dari kementerian perihal usul Karis/Karsu ke BKN Jakarta;
- Penerbitan Kartu Istri dan Kartu Suami oleh Badan Kepegawaian Negara;
- Penyampaian Kartu Istri dan kartu Suami ke PNS.
Persyaratan Administrasi
- Surat pengantar/usul permintaan Karis/Karsu dari instansi/unit kerja Pegawai Negeri Sipil tempat ia bekerja
- Laporan perkawinan pertama (LPP) / laporan perkawinan janda/duda (LPJD)
- Bagi perkawinan ke dua (janda/duda) wajib melampirkan surat cerai atau surat keterangan meninggal dunia
- Fotocopy SK CPNS, SK PNS, SK Konversi NIP
- Foto Suami / istri berwarna ukuran 2×3 cm (3 lembar)