Layanan lain

Layanan Pengusulan KARIS/KARSU

Definisi

Layanan Penerbitan Kartu Istri dan Kartu Suami  adalah layanan kepegawaian untuk pembuatan Karis/ Karsu sebagai  kartu identitas Isteri/Suami Pegawai Negeri Sipil Politeknik Negeri Jember serta berfungsi sebagai kelengkapan administrasi kepegawaian.

Dasar hukum

  1. UU No. 8 Tahun 1974 jo UU No. 43 Tahun 1999;
  2. Kep. Ka. BKN No. 115.a/KEP/1983 jo Kep. Ka. BKN No. 007/KEP/1988;
  3. PP No. 98 Tahun 2000 Jo. PP No. 11 Tahun 2002

PROSEDUR OPERASI STANDAR

  1. PNS Menyiapkan berkas kelengkapan usul karis/karsu;
  2. Pemroses (kepegawaian) memverifikasi kelengkapan berkas-berkas usul karis/karsu;
  3. PPK membuat permohonan dari Instansi perihal usul Karis/Karsu ke Biro SDM Kemristek Dikti.
  4. Biro SDM membuat permohonan dari kementerian perihal usul Karis/Karsu ke BKN Jakarta;
  5. Penerbitan Kartu Istri dan Kartu Suami oleh Badan Kepegawaian Negara;
  6. Penyampaian Kartu Istri dan kartu Suami ke PNS.

Persyaratan Administrasi

  1. Surat pengantar/usul permintaan Karis/Karsu dari instansi/unit kerja Pegawai Negeri Sipil tempat ia bekerja
  2. Laporan perkawinan pertama (LPP) / laporan perkawinan janda/duda (LPJD)
  3. Bagi perkawinan ke dua (janda/duda) wajib melampirkan surat cerai atau surat keterangan meninggal dunia
  4. Fotocopy  SK CPNS, SK PNS, SK Konversi NIP
  5. Foto Suami / istri berwarna ukuran 2×3 cm (3 lembar)