Layanan lain

Prosedur Ijin Belajar

Definisi

Prosedur Ijin Belajar adalah layanan kepegawaian terkait ijin mengikuti pendidikan bagi PNS tanpa meninggalkan tugas dan biaya pendidikannya ditanggung sendiri oleh pegawai yang bersangkutan.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 jo Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 153 Tahun 2000
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 jo Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010.
  5. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 1961
  6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 48 Tahun 2009
  7. Surat Edaran Menteri Pendidikan Nasional Nomor 4159/A.4.3/KP/2010 tentang tugas belajar dan pengaktifan kembali
  8. Perpres no. 12 Tahun 1961: Pemberian Tugas Belajar
  9. Keppres no. 57 tahun 1986: Tunjangan belajar dosen hanya dosen tugas belajar dalam negeri
  10. Keputusan Menteri Pertama Nomor 224 Tahun 1961 tentang Tugas Belajar
  11. SE/18/M.PAN/5/2004: SE MenPan tentang Pemberian Tugas Belajar dan Ijin Belajar bagi PNS
  12. Surat Edaran Menpan & RB no. 4 Tahun 2013 : Pemberian Tugas Belajar dan Ijin Belajar

Prosedur Operasi Standar

  1. Surat usulan ijin belajar
  2. Verifikasi berkas, pembuatan draft keputusan pembuatan surat usul ijin belajar
  3. Melakukan verifikasi dan paraf draft keputusan surat usulan ijin belajar
  4. Surat Keputusan Persetujuan usulan ijin belajar
  5. Pengiriman berkas Usul ijin belajar
  6. Penerbitan Surat Keputusan ijin belajar
  7. SK ijin belajar dan update data
  8. Penyampaian SK ijin belajar

Berkas Administrasi

  1. Fotokopi sah SK PNS;
  2. Fotokopi sah SK Kenaikan Pangkat terakhir;
  3. Fotokopi sah SK Jabatan terakhir bagi yang menduduki jabatan;
  4. Fotokopi sah DP3 minimal 2 (dua) tahun terakhir yang setiap unsur penilaian sekurang-kurangnya bernilai baik;
  5. Fotokopi sah akreditasi Perguruan Tinggi tempat studi;
  6. Fotokopi sah ijazah terakhir;
  7. Surat Keterangan diterima sebagai mahasiswa;
  8. Jadwal Kuliah yang dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi tempat studi;
  9. Surat pernyataan tidak meninggalkan tugas sehari-hari, tidak menuntut kenaikan pangkat penyesuaian ijazah dan lain-lain (format terlampir)
  10. Surat keterangan dari atasan langsung yang menyatakan bidang studi yang akan ditempuh relevan dengan tugas pekerjaannya