Informasi

Pedoman PKTBT Latsar CPNS Kemdikbud Tahun 2020

Penyelenggaraan Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS dilakukan terintegrasi dengan memadukan pembelajaran klasikal dan non-klasikal di tempat pelatihan dan/atau di tempat kerja, sehingga peserta diharapkan mampu menginternalisasi, menerapkan, dan mengaktualisasikan Nilai-nilai Dasar PNS dan Peran Kedudukan PNS dalam NKRI, agar menjadi kebiasaan (habituasi) yang terpatri dalam dirinya sebagai proses awal pembentukan karakter PNS yang profesional.

Memperhatikan Peraturan LAN Nomor 12 Tahun 2018, pengelolaan PKTBT bagi CPNS di lingkungan Kemendikbud dikoordinasikan oleh Sekretariat Jenderal Kemendikbud dengan memperhatikan perkembangan dinamika organisasi dan indikator kompetensi yang dibangun. Kurikulum Pelatihan PKTBT CPNS dibangun dengan 2 (dua) tujuan yaitu (1) penguatan kompetensi teknis umum/administrasi (KTU); dan (2) penguatan kompetensi teknis substantif (KTS) sesuai tugas jabatan.
Proses pembelajaran dirancang berbasis experiential learning. Penguatan KTU dan KTS dapat dilaksanakan dengan pendekatan pelatihan klasikal (tatap muka) dan atau nonklasikal.

Pedoman PKTBT Latsar CPNS Kemdikbud Tahun 2020 :