Pelantikan Pejabat Fungsional
Definisi
Pelantikan Pejabat Fungsional adalah Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrasi dan Jabatan Pengawas sebagaimana diatur pada paragraf 4 pasal 57 PP Nomor 11 Tahun 2017
Dasar hukum
- PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipi;
- Perka BKN Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional, Dan Jabatan Pimpinan Tinggi.
PROSEDUR OPERASI STANDAR
- Menyiapkan bahan dan data pengambilan sumpah/janji PNS,
- Memverifikasi data peserta pelantikan pejabat Fungsional,
- Memproses surat undangan peserta, rohaniwan dan para saksi serta tamu undangan pengambilan sumpah/janji,
- Melaksanakan pengambilan sumpah/janji Pejabat Fungsional.
Persyaratan Administrasi
- SK CPNS
- SK PNS
- SK Pengangkatan Jabatan Fungsional