Layanan lain

Pelantikan Pejabat Fungsional

Definisi

Pelantikan Pejabat Fungsional adalah Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrasi dan Jabatan Pengawas sebagaimana diatur pada paragraf 4 pasal 57 PP Nomor 11 Tahun 2017 

Dasar hukum

  1. PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipi;
  2. Perka BKN Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional, Dan Jabatan Pimpinan Tinggi.

PROSEDUR OPERASI STANDAR

  1. Menyiapkan bahan dan data pengambilan sumpah/janji PNS,
  2. Memverifikasi data peserta pelantikan pejabat Fungsional,
  3. Memproses surat undangan peserta, rohaniwan dan para saksi serta tamu undangan pengambilan sumpah/janji,
  4. Melaksanakan pengambilan sumpah/janji Pejabat Fungsional.

Persyaratan Administrasi

  1. SK CPNS
  2. SK PNS
  3. SK Pengangkatan Jabatan Fungsional