Layanan lain

Layanan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)

Definisi

Layanan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah layanan terkait laporan Harta kekayaan Penyelenggara Negara yang dituangkan di dalam formulir LHKPN yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 

Dasar hukum

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme;
  2. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

PROSEDUR OPERASI STANDAR

  1. Penyelenggara Negara wajib menyampaikan LHKPN kepada KPK melalui Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yaitu pada saat:
    1. Pengangkatan sebagai Penyelenggara Negara pada saat pertama kali menjabat;
    2. Pengangkatan kembali sebagai Penyelenggara Negara setelah berakhirnya masa jabatan atau pensiun;
    3. Berakhirnya masa jabatan atau pensiun sebagai Penyelenggara Negara;
  2. Penyampaian LHKPN selama Penyelenggara Negara menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 (satu) tahun sekali atas harta kekayaan yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
  3. Penyampaian LHKPN sebagaimana dimaksud padaangka 2 (dua) disampaikan dalam jangka waktu paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya.
  4. Penyampaian LHKPN dapat diserahkan secara langsung atau melalui media lain yang ditentukan oleh KPK.
  5. KPK akan melakukan verifikasi administratif atas ketepatan pengisian LHKPN dan bukti pendukung yang dilampirkan sekurang-kurangnya dokumen kepemilikan pada lembaga keuangan.
  6. Tanda terima akan diberikan setelah dilakukan verifikasi.
  7. Apabila hasil verifikasi administratif menyatakan penyampaian LHKPN belum lengkap maka KPK akan menyampaikan pemberitahuan kepada Penyelenggara Negara mengenai bagian-bagian dari Formulir LHKPN dan bukti pendukungnya yang masih harus diperbaiki dan atau dilengkapi oleh Penyelenggara Negara.
  8. Penyelenggara Negara wajib menyampaikan perbaikan atau kelengkapan LHKPN ke KPK selama14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan sebagaimana dimaksud angka 6 (enam)
  9. Tata Cara Pengisian LHKPN Sebagai Berikut :
    1. Isilah Formulir LHKPN secara jujur, benar dan lengkap.
    2.  Bacalah petunjuk pengisian sebelum melakukan pengisian Formulir.
    3. Isian Formulir dapat diperbanyak sesuai dengan kebutuhan. Baca keterangan tambahanyang terdapat pada bagian bawahsetiap lembar isian.
    4. Berikan tanda minus (-) atau silang (x) pada setiap bagian isian Formuliryang tidak diisi apabilatidak memiliki data atau harta. Hal ini untuk memastikan bahwa tidak ada lembaran yang terlewat untuk diisi.
    5. Bagian dari Formulir yang bertanda tangan basah seperti Pernyataan pada halaman ringkasan, Surat Kuasa Mengumumkan dan Surat Kuasa disampaikan ke KPKmelalui posdanPenyelenggara Negara diharapkan menyimpan salinanLHKPN yang telah diisidan dokumen pendukungnya.

Persyaratan Administrasi

  1. Laporan isian LHKPN
  2. Surat Peryataan
  3. Dokumen pendukung isian LHKPN