Edaran & Pengumuman

Konfirmasi Kehadiran Pegawai tanggal 21 Juni 2018

Menindaklanjuti Surat Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemristekdikti Nomor : 919/G.G1/KP/2018 tanggal 7 Juni 2018 tentang Disiplin Kehadiran Setelah Cuti Idul Fitri 1439 H, bersama ini kami sampaikan bahwa berdasarkan data presensi fingerprint terdapat pegawai pada unit kerja Bapak/Ibu yang terlambat/melebihi batas waktu toleransi presensi/tidak masuk kerja pada tanggal 21 Juni 2018.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka mohon Bapak/Ibu memberitahukan kepada pegawai pada unit kerja saudara yang tercantum pada data lampiran untuk membuat konfirmasi atas ketidakhadirannya pada tanggal tersebut dan disampaikan secara tertulis. Hasil Konfirmasi disampaikan ke Subbagian Kepegawaian paling lambat tanggal 28 Juni 2018.

Demikian atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Surat secara tertulis telah diedarkan kepada Kepala Unit Kerja yang memiliki pegawai seperti tersebut pada pokok surat diatas.