Edaran & Pengumuman

Ketentuan tempat dan waktu Fingerprint

SURAT EDARAN
Nomor : 4525/IT6.1/KP/2019 

Tentang

KETENTUAN TEMPAT DAN WAKTU FINGERPRINT

Download Scan Surat (klik disini)

Yth. Seluruh Pegawai ISI Surakarta
Di Surakarta

Diberitahukan dengan hormat, bahwa untuk mempermudah pemantauan disiplin pegawai di lingkungan Institut Seni Indonesia Surakarta, maka bersama ini diberlakukan ketentuan tempat dan waktu Fingerprint sebagai berikut :

  1. Seluruh Pegawai (kecuali Petugas Keamanan) yang bertugas di Kampus I Kentingan hanya dapat melakukan fingerprint di lokasi Kampus I Kentingan;
  2. Seluruh Pegawai (kecuali Petugas Keamanan) yang bertugas di Kampus II Mojosongo/FSRD hanya dapat melakukan fingerprint di lokasi Kampus II Mojosongo/FSRD;
  3. Seluruh Pejabat Struktural yang bertugas di Kampus I Kentingan selain dapat fingerprint di lokasi Kampus I Kentingan, juga bisa fingerprint di Kampus II Mojosongo/FSRD, namun hanya dengan mesin yang berada di Gedung Dekanat;
  4. Seluruh Pejabat Struktural yang bertugas di Kampus II Mojosongo/FSRD selain dapat fingerprint di Mojosongo/FSRD, juga bisa fingerprint di Kampus I Kentingan, namun hanya dengan mesin yang berada di Gedung Rektorat;
  5. Jam kerja tidak mengalami perubahan, yaitu :
  • Senin – Kamis              :    07.30 – 16.00 WIB
  • Jum’at                           :    07.30 – 16.30 WIB
  • Petugas Keamanan    :    sesuai pembagian shift
  1. Fingerprint diakui mulai pukul 07.15 – 18.00 WIB (sesuai jam pada mesin).Demikian atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
  2. Ketentuan ini berlaku mulai tanggal 1 April 2019.

 

Surakarta, 22 Maret 2019
a.n. Rektor
Wakil Rektor II,

t.t.d

Dr. Sunardi, S.Sn., M.Sn
NIP. 19690128 199702 1 001