Evaluasi Pemutihan Status Tugas/Izin Belajar
HASIL PERTEMUAN EVALUASI TUGAS BELAJAR
PELAKSANAAN 30 SEPTEMBER DAN 1 OKTOBER 2019
Mekanisme Evaluasi Pemutihan Tugas/Izin Belajar
Dasar Hukum :
- Permendiknas Nomor 48 Tahun 2009
- Surat Edaran Menristekdikti Nomor 01/M/SE/III/2017
- Keputusan Menristekdikti Nomor 169/KP/M/2018
Evaluasi/Permasalahan Proses Pemutihan Tugas/Izin Belajar
- Kepmen Ristekdikti 169/M/KPT/Tugas/Izin Belajar Tahun 2009 ke bawah
2018 mensyaratkan pemutihan untuk tugas/izin belajar minimal tahun 2009
- Tugas/Izin Belajar Tahun 2015 ke atas
Kepmen Ristekdikti 169/M/KPT/2018 mensyaratkan pemutihan untuk tugas/izin belajar maksimal tahun 2015
- Usia Pegawai Tugas Belajar melebihi batas usia yang seharusnya
S1 maksimal 35 tahun, S2 maksimal 42 tahun, S3 maksimal 50 tahun
- Jangka waktu Tugas Belajar melebihi batas waktu tugas belajar
Permendiknas 48 Tahun 2009 mensyaratkan S1 maksimal 4 tahun, S2 maksimal 2 tahun, S3 maksimal 3 tahun dan dapat diberi perpanjangan tugas belajar selama 2 semester
- Penyampaian usulan tugas belajar melebihi batas waktu yang ditentukan (tanggal surat dibuat mundur)
Surat Edaran Sekretaris Jenderal mensyaratkan batas akhir pengumpulan berkas s.d. 31 Juli 2019
- Akreditasi C ke bawah untuk studi jenjang terakhir/jenjang dibawahnya
Kepmen Ristekdikti 169/M/KPT/2018 mensyaratkan akreditasi pemutihan minimal B dan pengurusan KP juga mensyaratkan akreditasi minimal B
- Pegawai Tugas Belajar sampai saat ini masih berstatus CPNS (CPNS > 2 tahun)
Pengangkatan sebagai PNS mensyaratkan ybs. harus mempunyai SK Tugas Belajar
Couching Clinic Penyelesaian Masalah Usul Pemutihan Tugas/Izin Belajar.
Permasalahan Tugas/Izin Belajar
- Tugas belajar dengan status CPNS
- Tugas belajar/perpanjangan tugas belajar tanpa jaminan pembiayaan (beasiswa);
- Tugas belajar/Perpanjangan Tugas Belajar Luar Negeri tanpa surat izin dari Sekretariat Negara
- Usulan tugas belajar melebihi batas usia yang dipersyaratkan
- Pengusulan tugas belajar/perpanjangan tugas belajar dari unit kerja melebihi batas waktu tugas belajar/perpanjangan tugas belajar yang sudah ditetapkan
- Izin belajar (studi di tempat bekerja) tapi meninggalkan tugas dan kewajiban sebagai PNS
- Izin belajar diluar kota/luar negeri (berdampak meninggalkan tugas dan kewajiban sebagai PNS).
DOWNLOAD BAHAN/MATERI
