Hierarki atau tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia merujuk pada Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan perubahannya yang terdiri atas:
-
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
-
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
-
Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
-
Peraturan Pemerintah;
-
Peraturan Presiden;
-
Peraturan Daerah Provinsi; dan
-
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Hierarki peraturan pada laman ini dipersempit pada peraturan terkait kepegawaian sehingga disederhanakan menjadi :
-
-
-
-